Hakikat dan Sejarah
Perkembangan
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak dapat
diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekusaan untuk menuntut
sesuatu. Demikian juga halnya dengan kata asasi mempunyai banyak arti. Antara
lain dapat dimaknai sebagai sesuatu yang pokok, yang mutlak, yang prinsip,,
yang paling dasar, sehingga Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat dasar
atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara,
dan hak mendapat perlindungan.
Undang
Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Ham
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999
tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati,dijunjung
tinggi, dilindungi negara, hukum, [Pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan
harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Menurut kamus ini, mengartikan HAM dengan istilah hak
dasar atau yang pokok, secara umum, Ham dapat diartikan sebagai hak-hak dasar
atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut
manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Sumber
: Buku Hak Asasi Mnusia, PKN 4317,
Karangan Dasim Budimansyah, dkk.
Post a Comment