0
Hakikat dan Sejarah Perkembangan
Hak Asasi Manusia ( HAM )




 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sebagai suatu yang benar, kewenangan, kekusaan untuk menuntut sesuatu. Demikian juga halnya dengan kata asasi mempunyai banyak arti. Antara lain dapat dimaknai sebagai sesuatu yang pokok, yang mutlak, yang prinsip,, yang paling dasar, sehingga Hak Asasi Manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapat perlindungan.

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Ham
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, [Pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan harkat, dan martabat manusia, dengan demikian HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.

 Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut kamus ini, mengartikan HAM dengan istilah hak dasar atau yang pokok, secara umum, Ham dapat diartikan sebagai hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia, di mana tanpa hak-hak dasar tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

                                                                                   Sumber : Buku Hak Asasi Mnusia, PKN 4317,

                                                                                Karangan Dasim Budimansyah, dkk.

Post a Comment

 
Top