Inilah Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Pada Tahun 2017/2018
Pada Kesempatan ini saya akan berbagi kepada bapak/ibu guru mengenai cara dan syarat mendapatkan NUPTK pada tahun 2017/2018
Inilah Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Pada Tahun 2017/2018
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mana jumlah angka dari NUPTK sebanyak 16 angka.
Nomor Unik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada semua guru baik PNS maupun Non PNS yang sudah memenuhi kreteria yang sudah ditentukan oleh Direktur Jendral GTK Kemendikbud.
Untuk tahun 2017/2018 pengajuan NUPTK lebih mudah karena pengajuannya secara online, namun guru harus memenuhi syarat penerima NUPTK.
Inilah Syarat Mendapatkan NUPTK Baru Pada Tahun 2017/2018
Untuk mendapatkan NUPTK guru harus menginput datanya dengan benar lengap dan valid sesuai dengan yang ada di DAPODIK.
Untuk mengetahui syarat mendapatkan NUPTK Baru Tahun 2017/2018 langsung saja Lihat Disini
Post a Comment